PT SAGHARA Mahabbatain Wisata
SAMAWI
Travel
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Berizin No. 696 Tahun 2017 dari Kementerian Agama RI
VISI
Menjadi perusahaan travel haji dan umrah terbaik di Indonesia
MISI
Memberangkatkan jemaah sesuai jadwal yang sudah ditentukan, serta memberikan pelatihan (training) dan pemaknaan mengenai perjalanan dan ibadah yang sesuai syariat.
LEGALITAS
- Akta Notaris: Yasman, SH., M.Kn. No.1, 03-09-2013
- SK Kemenkumham: AHU-57071.AH.01.01 Tahun 2013
- TDU Pariwisata: 556/142-B2PT/2016
- TDP: 30.08.1.79.0674
- NPWP Perusahaan: 03.349.829.6-411.000
- Izin Umrah: SK Menteri Agama RI No. 696 Tahun 2017

Asep Nurhidayat, Direktur PT Saghara Mahabbatain Wisata (SAMAWI Travel)
SAMAWI Travel memberangkatkan dan melayani tamu-tamu Allah sejak tahun 2013
Labbaikallahumma Labbaik, Labbaika Laa Syarikalaka Labbaik, Innalhamda, Wan Ni’mata, Laka Wal Mulk, Laa Syarikalak. Setelah lebih dari 9 tahun menjadi pembimbing haji dan umrah pada beberapa travel terkemuka di Indonesia, dan karena dukungan para jemaah yang pernah dibimbing, pada tahun 2013 saya memberanikan diri untuk mendirikan sebuah perusahaan travel haji dan umrah yang diberi nama PT Saghara Mahabbatain Wisata atau SAMAWI Travel.
Pembimbing Ibadah
PAKET PERJALANAN YANG TERSEDIA
Khusus untuk kategori Umrah Grup, anda dapat me-request tanggal keberangkatan dan akomodasinya, hubungi kontak kami untuk informasi lebih lengkap.
PERSYARATAN
Dokumen Umrah dan Pembuatan Paspor
Syarat Dokumen
UMRAH
- Paspor asli yang masih berlaku (minimal 8 bulan dari waktu keberangkatan sampai masa berlaku paspor). Nama di paspor harus 2 kata.
- Buku vaksin meningitis asli yang masih berlaku
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 (cetak/digital)
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy/scan Buku Nikah (bagi pasangan suami istri yang berangkat dan usia istri kurang dari 45 tahun)
- Fotocopy/scan Akta Kelahiran (bagi anak laki-laki usia di bawah 15 tahun dan perempuan yang berangkat dengan bapaknya atau dengan kedua orang tuanya)
- Mengisi formulir pendaftaran
SYARAT PEMBUATAN
PASPOR
-
Kartu Tanda Penduduk
(Asli & Fotocopy)
-
Kartu Keluarga
(Asli & Fotocopy)
-
Akta Kelahiran
(Asli & Fotocopy)
-
Buku Nikah/Ijazah
(Asli & Fotocopy)
Follow Instagram Kami
Instagram has returned invalid data.







