Pemerintah Indonesia telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji tahun 2023 sebesar Rp 49.812.711,12 atau sebesar 55,3 persen. Keputusan ini telah disepakati oleh DPR dan Kementerian Agama.
Penetapan biaya haji ini mempertimbangkan kenaikan biaya operasional, serta kurs rupiah terhadap dolar AS yang berubah-ubah. Biaya haji tahun 2023 naik sebesar 3,8 persen dari biaya haji tahun sebelumnya sebesar Rp 48.007.200,00.
Biaya haji tahun 2023 mencakup biaya transportasi udara PP, akomodasi di Mekah dan Madinah, pelayanan medis, konsumsi, dan pelayanan ibadah haji. Biaya ini ditanggung sepenuhnya oleh jamaah haji, kecuali biaya penambahan kuota haji yang ditanggung oleh pemerintah.
Sebagai informasi, setiap tahunnya jumlah jamaah haji yang berangkat dari Indonesia mengalami peningkatan. Pada tahun 2022, jumlah jamaah haji yang berangkat mencapai 231.000 orang. Pemerintah berharap jumlah jamaah haji yang berangkat dapat terus meningkat, namun harus tetap memperhatikan kualitas layanan haji.
Sebagai jamaah haji, penting untuk mempersiapkan diri dengan baik, termasuk mempersiapkan dana yang cukup untuk biaya haji. Selain itu, jamaah haji juga perlu memperhatikan kesehatan dan kondisi fisik sebelum berangkat, agar dapat menjalankan ibadah haji dengan baik dan lancar.
Diharapkan dengan peningkatan kualitas layanan haji dan persiapan yang matang, jamaah haji dapat menjalankan ibadah haji dengan lancar dan mendapatkan pengalaman yang berharga serta mendalam dalam menjalankan ibadah haji.