Untuk mendaftar haji reguler di Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag), berikut adalah langkah-langkah umumnya:
- Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 12 tahun.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak dalam kondisi hamil.
- Belum pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya.
- Mampu secara finansial untuk biaya haji.
- Mendaftar Melalui Kantor Wilayah Kemenag:
- Calon jamaah haji dapat mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat. Biasanya, pendaftaran dimulai sekitar satu hingga dua tahun sebelum musim haji.
- Pendaftaran Online:
- Kemenag juga menyediakan sistem pendaftaran online untuk memudahkan calon jamaah haji mendaftar. Informasi lebih lanjut tentang prosedur pendaftaran online dapat ditemukan di situs web resmi Kemenag.
- Proses Verifikasi dan Seleksi:
- Setelah pendaftaran, Kemenag akan melakukan verifikasi dan seleksi calon jamaah haji sesuai dengan kuota yang ditetapkan.
- Pembayaran dan Penjadwalan:
- Calon jamaah haji yang lolos seleksi akan diminta untuk membayar biaya haji sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Setelah pembayaran dilakukan, Kemenag akan menjadwalkan keberangkatan dan memberikan informasi lebih lanjut mengenai persiapan dan prosedur menjelang keberangkatan.
- Pelaksanaan Ibadah Haji:
- Setelah semua persiapan selesai, calon jamaah haji akan berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
- Tindak Lanjut Setelah Kembali:
- Setelah kembali dari ibadah haji, calon jamaah haji diharapkan untuk melaporkan pelaksanaan ibadah haji mereka kepada Kemenag setempat.