Penerbangan haji adalah penerbangan yang dioperasikan khusus untuk memfasilitasi keberangkatan dan kepulangan jamaah haji dari dan ke Tanah Suci Mekah dan Madinah. Penerbangan ini biasanya dioperasikan oleh maskapai penerbangan khusus yang telah ditunjuk oleh pemerintah dan pengelola haji di masing-masing negara.
Di Indonesia, maskapai penerbangan yang biasanya ditunjuk untuk mengoperasikan penerbangan haji adalah Garuda Indonesia dan Saudia Airlines. Penerbangan haji biasanya dimulai dari Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta atau Bandara Sultan Hasanuddin di Makassar, dan tujuannya adalah Bandara Internasional King Abdulaziz di Jeddah, Arab Saudi.
Setelah tiba di Jeddah, jamaah haji akan menjalankan rangkaian ibadah haji di Tanah Suci Mekah dan Madinah. Setelah selesai menjalankan ibadah haji, jamaah haji akan kembali ke Indonesia melalui penerbangan haji yang sama atau penerbangan yang berbeda, tergantung dari paket haji yang diambil.
Penerbangan haji biasanya dioperasikan dalam jumlah besar dan pada jadwal yang tetap, yang telah ditentukan oleh pemerintah dan pengelola haji. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, terdapat pilihan paket haji yang lebih fleksibel, di mana jamaah haji dapat memilih jadwal penerbangan dan akomodasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan mereka.
Penerbangan haji merupakan bagian yang penting dari pelaksanaan ibadah haji, oleh karena itu, jamaah haji perlu mempersiapkan diri dengan baik, seperti mengecek jadwal penerbangan, mengurus visa dan persyaratan perjalanan lainnya, serta membawa dokumen dan perlengkapan yang diperlukan selama perjalanan. Selain itu, penerbangan haji juga harus dilakukan dengan penuh kesabaran dan ketenangan, serta mengikuti aturan dan tata tertib yang telah ditetapkan.