PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG
STANDAR KEGIATAN USAHA PENYELENGGARAAN PERJALANAN
IBADAH UMRAH DAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (7)
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;
Mengingat 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indone sia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916),
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
– 2
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1495);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH DAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS.
Pasal 1
Menteri menetapkan standar kegiatan usaha bagi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua
Peraturan Menteri yang mengatur mengenai standar
kegiatan usaha dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
sektor keagamaan, dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri
– 3
Pasal 4
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mulai dilaksanakan sejak proses perizinan berusaha dilakukan secara keseluruhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
k),
4
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2021
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YAQUT CHOLIL QOUMAS
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 263
Salinan sesuai dengan aslinya
Kementerian Agama RI
Kep4‘18it o Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri,
Mudhofir, .Si
/?, –’74m,d) IP. 196208101989031001/
N. 41,
– 5
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG
STANDAR KEGIATAN USAHA PENYELENGGARAAN PERJALANAN
IBADAH UMRAH DAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
STANDAR KEGIATAN USAHA PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH DAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
KBLI: 79122 UMRAH DAN HAJI KHUSUS
- Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan standar kegiatan usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (KBLI 79122).
- Istilah dan Definisi
- Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah adalah rangkaian kegiatan perjalanan ibadah umrah di luar penyelenggaraan ibadah haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah yang dilaksanakan oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan/ atau Pemerintah.
- Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat khusus.
- Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disingkat PIHK adalah badan hukum yang memiliki izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk melaksanakan ibadah haji khusus.
- Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat PPIU adalah biro perjalanan wisata yang memiliki izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah.
– 6
- Jemaah Umrah adalah seseorang yang menjalankan ibadah umrah.
- Jemaah Haji Khusus adalah jemaah haji yang menjalankan ibadah haji yang diselenggarakan oleh PIHK.
- Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebut Bipih Khusus adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh jemaah haji yang akan menunaikan ibadah haji khusus.
- Biaya Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat BPIU adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Jemaah Umrah untuk menunaikan perjalanan ibadah umrah.
- Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus yang selanjutnya disebut Siskopatuh adalah sistem pengelolaan data dan informasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
j Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.
k. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
I. Direktur Jenderal adalah pemimpin satuan kerja yang membidangi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal pada Kementerian di tingkat provinsi.
- Kepala Kantor Wilayah adalah pemimpin Kantor Wilayah.
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama adalah instansi vertikal pada Kementerian di tingkat kabupaten/kota.
p Kepala Kantor Kementerian Agama adalah pemimpin Kantor Kementerian Agama.
3. Penggolongan Usaha
- Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
- Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
P4/
– 7
4. Persyaratan Umum Usaha
a. Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah:
- dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia beragama Islam yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk; dan
- keputusan sebagai biro perjalanan wisata yang berlaku paling singkat 1 (satu) tahun.
b. Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus:
- dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia beragama Islam yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
- telah menjadi PPIU paling singkat selama 3 (tiga) tahun atau telah memberangkatkan Jemaah Umrah paling sedikit 1.000 (seribu) orang; dan
- sertifikat akreditasi PPIU.
5. Persyaratan Khusus Usaha
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus menyerahkan jaminan bank dalam bentuk deposito/bank garansi atas nama biro perjalanan wisata dengan masa berlaku 6 (enam) tahun diterbitkan oleh bank penerima setoran biaya perjalanan ibadah haji dengan besaran jaminan bank ditetapkan oleh Menteri.
6. Sarana
a. Sarana Minimum
- memiliki kantor operasional dengan luas paling sedikit 25 m2 (dua puluh lima meter persegi); dan
- memiliki nomor telepon dan email.
b. Fasilitas Minimum
Tersedia ruangan front office dan back office.
c. Kondisi Lingkungan
Kantor yang bersih, aman, dan higienis.
- 8
7. Struktur Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM)
- Memiliki struktur organisasi paling sedikit 3 (tiga) orang yang mempunyai kompetensi di bidang tour leader, tour guide, dan pembimbing ibadah.
- Ketersediaan uraian tugas.
- Memiliki rencana pengembangan SDM.
8. Pelayanan
Bagi Pelaku Usaha yang telah memiliki Perizinan Berusaha untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah/ibadah haji khusus harus mengelola Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah atau Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
1) ketepatan waktu memberangkatkan jemaah;
pendaftaran dan pemberangkatan Jemaah Umrah dilakukan pada tahun hijriah berjalan;
2) kesesuaian paket perjalanan dengan perjanjian yang memuat ketentuan paling sedikit mengenai:
- bimbingan;
- transportasi;
- akomodasi;
- konsumsi; dan
- lain-lain sesuai perjanjian yang disepakati Jemaah Umrah antara lain:
- pembatalan keberangkatan;
- paket wisata di luar paket umrah;
- tanggungan jemaah sakit; dan
- pembebanan biaya-biaya di luar paket umrah.
3) pelayanan administrasi:
- pengurusan dokumen perjalanan dan visa umrah bagi Jemaah Umrah;
- pengurusan dokumen Jemaah Umrah sakit, meninggal, dan hilang;
- pengurusan dokumen Jemaah Umrah yang terkena permasalahan hukum di Arab Saudi atau negara transit;
– 9
- nomor visa setiap Jemaah Umrah dilaporkan pada Siskopatuh;
- masa tinggal jemaah di Arab Saudi sesuai dengan masa berlaku visa;
- menyediakan kartu tanda pengenal bagi Jemaah Umrah dan petugas PPIU yang dicetak melalui Siskopatuh;
- mencantumkan identitas PPIU pada perlengkapan Jemaah Umrah yang mudah dilihat dan dibaca; dan
- administrasi jumlah pembayaran BPIU di rekening penampungan harus sesuai dengan jumlah Jemaah Umrah dan harga paket umrah.
4) pelaksanaan bimbingan ibadah:
- bimbingan Jemaah Umrah dilaksanakan sebelum keberangkatan, dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi;
- bimbingan Jemaah Umrah diberikan paling sedikit 1 (satu) kali pertemuan dalam bentuk teori dan praktik dengan materi yang meliputi manasik, kesehatan, dan perj alanan umrah;
- bimbingan. manasik dilaksanakan oleh pembimbing ibadah yang memiliki sertifikat sebagai pembimbing atau yang memiliki pengalaman dan diangkat oleh pimpinan PPIU serta telah melaksanakan ibadah haji/umrah; dan
- materi bimbingan manasik berpedoman pada buku bimbingan manasik yang diterbitkan oleh Kementerian.
5) kualitas transportasi
- pelayanan transportasi Jemaah Umrah meliputi pelayanan pemberangkatan ke dan dari Arab Saudi dan selama di Arab Saudi;
- transportasi meliputi transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia, serta transportasi darat atau udara selama di Arab Saudi;
- transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia dengan menggunakan penerbangan langsung atau paling banyak 1 (satu) kali transit dengan paling banyak 2 (dua) maskapai penerbangan;
10 –
- pemberangkatan ke dan dari Arab Saudi sesuai dengan jadwal yang tertera dalam perjanjian yang telah disepakati dengan calon Jemaah Umrah;
- jadwal pemberangkatan ke dan dari Arab Saudi
dibuktikan dengan tiket pesawat ke dan dari Arab Saudi; ij tersedianya fasilitas Jemaah Umrah yang mengalami
keterlambatan penerbangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
g) transportasi darat selama di Arab Saudi menggunakan kendaraan perusahaan (syarikah), berpendingin udara (air conditioner), kapasitas sesuai jumlah tempat duduk, dan telah mendapatkan izin dari Pemerintah Arab Saudi.
6) kualitas akomodasi:
a) pelayanan akomodasi Jemaah Umrah selama berada di Arab Saudi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pemerintah Arab Saudi;
tersedianya akomodasi bagi Jemaah Umrah yang harus menginap sebelum keberangkatan ke Arab Saudi dan setelah tiba di tanah air;
- dalam penyediaan akomodasi, dapat menggunakan fasilitas asrama haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penempatan Jemaah Umrah pada hotel dengan jarak paling jauh 1.000 (seribu) meter dari Masjidil Haram di Makkah dan jarak paling jauh 700 (tujuh ratus) meter dari Masjid Nabawi di Madinah;
- dalam hal Jemaah Umrah ditempatkan lebih dari 1.000 (seribu) meter dari Masjidil Haram di Makkah, tersedianya transportasi ke dan dari Masjidil Haram sesuai dengan kebutuhan Jemaah Umrah paling sedikit untuk pelaksanaan shalat 5 (lima) waktu ke Masjidil Haram; dan
ij akomodasi dalam setiap kamar diisi paling banyak 4 (empat) orang, kecuali terdapat kesepakatan lain antara PPIU dengan Jemaah Umrah secara tertulis.